Priangan Insider -.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan tetap menerapkan batas usia dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini sekalipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang melarang praktik diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja secara umum.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa syarat batas usia dalam seleksi CPNS bukan sekadar aturan official, tetapi juga didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga produktivitas dan masa kerja yang cukup bagi pegawai negeri.
” Untuk mengikuti seleksi CPNS, pelamar harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah batas usia maksimal yang secara umum ditetapkan 35 tahun,” ujar Averrouce kepada wartawan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar para pegawai yang diterima mampu memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
” Usia menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan pegawai yang direkrut masih memiliki proyeksi masa kerja yang cukup panjang, sehingga dapat berperan ideal dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional,” tambah dia.
Namun, Averrouce juga mengungkapkan bahwa ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dan pengalaman lebih, sehingga batas usia maksimal bisa diperpanjang hingga 40 tahun. Contohnya adalah posisi dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa.
” Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, beberapa jabatan tersebut memang diperbolehkan menerima pelamar hingga usia 40 tahun. Hal ini memberikan ruang bagi profesional berpengalaman untuk tetap berkontribusi di sektor publik,” jelas Averrouce.
Perselisihan Kebijakan: Kemenpan RB Melawan Kemnaker.
Pada bulan Mei tahun 2025, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/ V/2025 yang dengan jelas menegaskan larangan adanya diskriminasi berdasarkan umur dalam tahapan perekrutan karyawan baik untuk perusahaan swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah tersebut merupakan tanggapan atas laporan-laporan dari publik yang merasa disengketakan karena ada pembatasan usia dalam pengumuman lowongan kerja yang mereka anggap tak masuk akal serta bersifat diskriminatif.
Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesempatan kerja secara lebih lebar dan adil bagi semua kelompok masyarakat, termasuk orang-orang yang sudah melewati umur rata-rata kegiatan produktif yang biasanya kurang diperhatikan dalam seleksi karyawan.
” larangan diskriminasi berdasarkan umur ini ditujukan untuk membentuk lingkungan pekerja yang adil serta mencegah pembatasan peluang seseorang semata-mata dikarenakan faktor usia,” sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian Tenaga Kerja secara resmi.
Perspektif para Pakar serta Implikasinya pada Lingkungan Kerja.
Ketentuan mengenai umur maksimum yang ditetapkan oleh Kemenpan RB tentunya didukung dengan alasan yang strong dalam hal pengelolaan tenaga kerja pada sektor birokrasi. Hal ini bertujuan agar tetap terjaminnya kinerja yang efisien serta kelangsungan penyediaan layanan bagi masyarakat.
Akan tetapi, di sisi yang lain, Surat Edaran Kemnaker mendorong sektor swasta untuk meningkatkan keterbukaan dan menguatkan posisi pekerja dari berbagai rentang umur.
” Menjadi suatu tantangan bagi pemerintah untuk mencapai keseimbangan di antara persyaratan birokrasi yang efisien dengan permintaan industri yang semakin lentur,” ungkap seorang analis tenaga kerja.
Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), peraturan baru ini mengharuskan mereka merencanakan karier sedari awal agar bisa bekerja di instansi pemerintah. Sementara itu, karyawan dari industri swasta memiliki kesempatan bagus untuk tetap memberikan kontribusi walaupun telah melampaui umur yang biasanya dipandang sebagai batasan standar.
Batas usia untuk perekrutan CPNS tetap dijaga sebagai aturan yang dibuat untuk memelihara standar kualitas serta efisiensi pekerja negara.
Namun, di tengah upaya membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif secara nasional, kedua kementerian ini harus terus melakukan koordinasi agar kebijakan yang diterapkan berjalan sinergis dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebagai masyarakat, kita bisa berharap bahwa reformasi birokrasi dan kebijakan ketenagakerjaan dapat terus beradaptasi dengan dinamika kebutuhan zaman, sehingga peluang kerja dan kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara seimbang dan adil.(***)
